Dituding Ada Oknum Perusahaan Ikut Atur Tahapan Penunjukan Pelaksana 

LPPHI Sorot Tahapan Penunjukan  Kontraktor Pelaksana Pemulihan Limbah TTM Blok Rokan 

Di Baca : 1715 Kali
Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di lahan warga di Kandis, Siak, Riau. (Foto/dok.LPPHI)

LPPHI juga menanyakan apakah benar 12 Perusahan tersebut adalah PT. Adhi Karya, PT. Andalas Karya Mulya, PT. Geopatra Solusindo Energy Pratama, PT. Hutama Karya, PT. Nasional Hijau Lestari, PT. Pembangunan Perumahan, PT.PPLI, PT Rifansi Dwi Putra, PT. Solusi Bangun Indonesia, PT Wastec International, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Tenang Jaya Sejahtera? Direksi PHR juga tidak memberikan jawaban.

LPPHI juga menanyakan kebenaran  informasi yang mengatakan bahwa dari 12 perusahan yang memenuhi syarat RFI menurut PHR, mengapa hanya tiga perusahan saja yang pernah punya pengalaman pemulihan limbah TTM, yaitu PT PPLI dan PT Terang Jaya Sejahtera serta PT Solusi Bangun Indonesia, sementara PT Green Planet dan PT Sumi Gita Jaya yang sudah dikenal sebagai perusahaan yang mumpuni dan punya pengalaman dalam pengolahan limbah TTM-B3 tidak lulus. Sebagian besar yang lulus justru adalah perusahan jasa konstruksi yang hanya memiliki peralatan alat berat tetapi tidak punya kemampuan mengolah limbah TTM B3. Mengapa demikian terjadi? Direksi PHR juga bungkam mengenai hal ini.

LPPHI juga menanyakan apakah hasil RFI ini terkait kemampuan dasar perusahaan berdasarkan pengalaman sejenis pemulihan limbah TTM B3 sudah sesuai dengan PTK 007 Revisi 4 dan apakah terhadap semua limbah TTM di blok Rokan akan dipulihkan hanya dengan metode bioremediasi saja?

Sehingga, pengaturan RFI patut diduga untuk menyingkirkan perusahaan yang memang tidak mau dipilih.

Selain itu, LPPHI juga menanyakan apakah metode pemulihan limbah TTM di blok Rokan mengacu pada Permen LHK Nomor 6 tahun 2020, sebab menurut LPPHI, jika membaca RFI Jasa Pemulihan Lahan Terkontaminasi Minyak tersebut, gambaran lingkup jasa pemulihan itu meliputi: Manajemen Proyek, Delineasi, Pembebasan Lahan, Penyusunan Dokumen RPFLH (Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup), Rekayasa Engineering, Pengurusan Perijinan, Penyedian Borrow Pit, Pengelolaan Limbah B3 (penggalian, transportasi, dan pengolahan), penyediaan alat berat untuk operasi limbah B3, remediasi limbah B3 insitu, Pengambilan sampel dan Analisis laboratorium, Penyusunan verifikasi lapangan KLHK dan pengelolaan dan pengolahan lanjutan paska dibuatnya SSPLT (Surat Selesai Pemulihan Lahan Terkontaminasi).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar